#comment-holder p a {display:none;}

Sabtu, 24 April 2021

Cara Mendaftar Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Sleman

 


Cara Mendaftar Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Sleman. Khusus untuk KTP Sleman dan lokasi usaha ada di wilayah Kabupaten Sleman.

Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021, perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman membuka Pendaftaran Usulan Penerima BPUM 2021.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman sebagai Lembaga Pengusul BPUM membuka Pendaftaran Calon Penerima BPUM Tahun 2021.

Pelaku usaha mikro yang telah berhasil mendaftar secara online, WAJIB mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai lokasi usaha.

Adapun yang berhak mendaftarkan diri Cara Mendaftar Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Sleman adalah sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Memiliki e-KTP;
  4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman;
  5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan;
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)

Berkas Persyaratan Cara Mendaftar Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Sleman yang dikumpulkan terdiri atas :

  1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online);
  2. Fotokopi KK;
  3. Fotokopi e-KTP;
  4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan

Kalurahan hanya akan menerima dan memverifikasi berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir online.

Rekap data usulan online dan berkas kelengkapan akan otomatis diusulkan secara berjenjang dari Kalurahan, Kapanewon, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman.

Penentuan pelaku usaha mikro penerima BPUM 2021 menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 akan dihubungi melalui SMS/WA oleh Lembaga Penyalur (Bank).

Informasi Seputar BPUM dapat diakses melalui Hotline : 0813-9155-1752 (WA, Call, Text)

NB.

  • Kami melayani jasa mendaftarkan Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) termasuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Hubungi http://wa.me/62895359956338


Tidak ada komentar:

Posting Komentar