#comment-holder p a {display:none;}

Sabtu, 24 April 2021

Cara Mendaftar Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Gunungkidul

 



Cara Mendaftar Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan surat dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021, perihal Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), serta hasil rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan BPUM Tahun 2021 di Dinas Koperasi UKM DIY, maka dibuka pendataan UMKM secara luring (offline) mulai hari Senin, tanggal 12 April 2021. 

Adapun UMKM yang berhak mendatakan diri adalah sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Gunungkidul;
  4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU;
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;
  6. Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendatakan/mengusulkan sebagai calon Penerima BPUM Tahun 2020 (bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengusulkan BPUM tahun 2020 akan dilakukan verifikasi ulang untuk BPUM tahun 2021 ini).

UMKM yang mendatakan diri, wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke Kantor Kalurahan masing-masing.

Adapun berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari :

1. FC KTP Elektronik

2. FC KK

3. FC NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU

4. Nomor HP Aktif

Catatan :

Pendataan selain melalui yang disebutkan di atas bukan merupakan tanggungjawab kami.

Penentu Penerima Bantuan BPUM ini adalah Pemerintah Pusat.

Informasi :

Chat Whatsapp di 0881 6714 295

Instagram @dinkopukmgk


NB.

Kami melayani jasa mendaftarkan Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) termasuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Hubungi http://wa.me/62895359956338

Tidak ada komentar:

Posting Komentar