#comment-holder p a {display:none;}

Kamis, 10 Desember 2015

Cara Menghitung Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor


***
Dijual Buku Reborn | Info Klik Belanja Buku Online | SMS 0896-7144-7369
***


Bagi sebagian orang membayar pajak kendaraan motor bukan suatu masalah yang besar tapi bagi sebagian lainnya membayar pajak kendaraan bermotor harus berhitung - hitung apalagi ketika membayar pajak tidak tahu harus bawa uang berapa supaya di kantor pajak/samsat tidak kurang, begitu kan ?


Baiklah, berikut kami berikan contoh Cara Menghitung Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, meskipun tidak valid tetapi minimal Nada tahu harus membawa uang berapa untuk pergi ke kantor Samsat.

Dalam tulisan kami berikan contoh Cara Menghitung Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor untuk kondisi bekas dan plat DIY.

Untuk pajak tahunan komponen - komponen biaya adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), mari kita bahas satu per satu

Sebelum menghitung PKB kita harus tahu dulu berapa NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang biasanya sudah ditetapkan oleh Samsat jadi tidak berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Untuk mengetahui berapa NJKB silahkan klik link  Cara Mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah 1,5 % dari NJKB, misal untuk motor Honda Astrea C 100 (Prima) Tahun 1988 NJKB-nya Rp. 4.000.000,00 jadi PKB = 1,5 % x 4.000.000 = 60.000. Atau PKB bisa langsung di cek melalui aplikasi, silahkan klik link Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ini juga sudah sesuai seperti yang sudah ditetapkan oleh  Jasa Raharja bisa klik link Tarif Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) , dalam contoh ini SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000,00

jadi total yang harus dibayarkan adalah
PKB Rp. 60.000,00
SWDKLLJ Rp. 35.000,00
Total Rp. 95.000,00

Demikian Cara Menghitung Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, semog bermanfaat. Silahkan sebarkan.

Jika Anda membutuhkan jasa untuk menguruskan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor silahkan klik link Biro Jasa Pengurusan Pajak Tahunan Motor

******************************************************************************
 Lihat juga info lainnya :

* Tarif Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

******************************************************************************
Dijual Buku Reborn | Info Klik Belanja Buku Online | SMS 0896-7144-7369

Tidak ada komentar:

Posting Komentar