#comment-holder p a {display:none;}

Kamis, 10 Desember 2015

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor


***
Dijual Monitor PC | Info Klik Papan Info | SMS 0896-7144-7369
***


Bagi sebagian orang mengurus balik nama kendaraan motor bukan suatu masalah yang besar tapi bagi sebagian lainnya mengurus balik nama kendaraan bermotor harus berhitung - hitung apalagi ketika membayar pajak tidak tahu harus bawa uang berapa supaya di kantor pajak/samsat tidak kurang, begitu kan ?


Baiklah, berikut kami berikan contoh Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, meskipun tidak valid tetapi minimal Anda tahu harus membawa uang berapa untuk pergi ke kantor Samsat.

Dalam tulisan kami berikan contoh Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kondisi bekas dan di balik nama/mutasi ke plat DIY.

Untuk balik nama komponen - komponen biaya adalah Cabut Berkas, BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disebut Plat Motor/Nopol), Formulir BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), mari kita bahas satu per satu.

1. Cabut berkas, ini dilakukan dengan mencabut berkas atau mutasi dari kendaraan asal sebelum dipindah ke daerah tujuan biaya sebesar Rp. 75.000,00

Sebelum menghitung BBNKB dan PKB kita harus tahu dulu berapa NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang biasanya sudah ditetapkan oleh Samsat jadi tidak berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Untuk mengetahui berapa NJKB silahkan klik link  Cara Mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

2. BBNKB, untuk kendaraan baru (penyerahan pertama) sebesar 10 % dari NJKB dan untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) sebesar 1 % dari NJKB. Untuk contoh ini adalah motor bekas Honda Astrea C 100 (Prima) Tahun 1988 dimana NJKBnya sebesar Rp. 4.000.000,00 jadi BBNKB = 1% x 4.000.000 = 40.000

3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah 1,5 % dari NJKB, misal untuk motor Honda Astrea C 100 (Prima) Tahun 1988 NJKB-nya Rp. 4.000.000,00 jadi PKB = 1,5 % x 4.000.000 = 60.000. Atau PKB bisa langsung di cek melalui aplikasi, silahkan klik link Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ini juga sudah sesuai seperti yang sudah ditetapkan oleh  Jasa Raharja bisa klik link Tarif Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) , dalam contoh ini SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000,00

5. Administrasi STNK ditetapkan sebesar Rp. 75.000,00
6. Administrasi TNKB ditetapkan sebesar Rp. 50.000,00
7. Formulir BPKB ditetapkan sebesar Rp. 100.000,00

jadi total yang harus dibayarkan adalah
Cabut Berkas Rp. 75.000,00
BBNKB Rp. Rp. 40.000,00
PKB Rp. 60.000,00
SWDKLLJ Rp. 35.000,00
Administrasi STNK Rp. 75.000,00
Administrasi TNKB Rp. 50.000,00
Formulir BPKB Rp. 100.000,00
Total Rp. 435.000,00

Demikian Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, semoga bermanfaat. Silahkan sebarkan.

Jika Anda membutuhkan jasa untuk menguruskan Balik Nama Kendaraan Bermotor silahkan klik link Biro Jasa Pengurusan Pajak Tahunan Motor

******************************************************************************
 Lihat juga info lainnya :

* Cara Menghitung Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

******************************************************************************
Dijual Monitor PC | Info Klik Papan Info | SMS 0896-7144-7369

Tidak ada komentar:

Posting Komentar