Rabu, 27 Juli 2011
Kemendagri Larang Pungutan Liar dalam Pembuatan e-KTP
Jakarta - Kemendagri melarang adanya pungutan liar dalam pembuatan e-KTP. Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah walikota dan bupati mengenai larangan tersebut.
"Pak menteri sedang mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran yang ditembuskan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil bahwa tidak boleh ada pungutan biaya apa pun dalam pembuatan e-KTP," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Hal itu disampaikanya dalam jumpa pers terkait pendistribusian perangkat e-KTP di kelurahan Menteng, Jl Pegangsaan Barat, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Pihaknya, lanjut Irman, sudah menegaskan larangan itu dalam surat panggilan kepada warga. Dalam surat panggilan tersebut, Dukcapil memastikan tidak akan ada pungutan liar.
Menurut Irman, akan ada tim supervisi yang memantau mengenai pungutan ini. Tim ini terdiri dari 46 orang termasuk dari unsur Polri.
"Jadi kita tetap pantau dan mudah-mudahan tidak ada (pungutan liar)," jelasnya.
Diharapkan kepada seluruh warga jika memang ditemukan adanya pungutan liar, bisa segera melaporkan hal itu ke panitia. Mengenai warga yang mengalami sakit atau lumpuh, pihaknya sudah melakukan sejumlah antisipasi.
"Kita mengadakan pengisian aplikasi mobil," ujarnya.
Pengisian aplikasi mobil yang dimaksud yakni petugas akan datang ke rumah para warga dengan membawa perangkat termasuk laptop. Petugas akan melakukan pendataan secara online ke pusat.
"Pengadaan e-KTP ini menghabiskan dana Rp 5,8 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dana ini dianggarkan untuk dua tahun yakni 2011-2012," tandasnya.
Sumber : detikNews.com
***************************************************************
Lihat juga berita lainnya :
Tes CPNS Belum Jelas
***************************************************************
Kategori :
Papan Artikel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar