#comment-holder p a {display:none;}

Kamis, 15 Agustus 2013

Perpanjangan STNK

***
Info Seputar Dunia Jual Beli Property (Tanah, Rumah, Ruko) hanya di http://dijual-rumah123.blogspot.com | CP. 0896 7144 7369
 ***
Berikut saya uraiakan urut-urutan perpanjangan STNK kendaraan bermotor khususnya di Wilayah kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman berdasarkan pengalaman yang saya alami.

Pada intinya prosedur pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor baik Tahunan maupun 5 (lima) tahunan sama di setiap wilayah.

Berikut langkah-langkah mengurus perpanjangan STNK kendaraan bermotor :
  1. Persiapkan BPKB asli, STNK asli, dan KTP asli.
  2. Lebih baiknya fotokopi di tempat pengurusan/samsat karena mereka petugas fotokopi sudah terbiasa, serahkan saja semua BPKB, STNK, dan KTP asli untuk difotokopi, semua berkas yang dikopi akan dibendel bersama aslinya, biaya Rp. 1.000,-
  3. Lakukan cek fisik (untuk pajak 5 tahunan)
Samsat Sleman (Jalan Magelang KM 12)


  • Berkas yang sudah difotokopi dimasukkan ke loket III untuk mendapatkan nomor antrian berupa nomor, nomor antrian mirip sperti yang ada di bank.

  • Tunggu panggilan, nomor yang sedang dipanggil bisa dilihat dilayar. Setelah dipanggil silahkan ke loket IV untuk membayar jumlah pajak dan diberikan resi pembayaran.

  • Tunggu panggilan lagi untuk mengambil STNK di loket 5, gunakan resi pembayaran tadi untuk mengambil STNK.
  • Silahkan membeli sampul plastik harga Rp. 1.000,- di jasa penjual.
  • Selesai, biaya parkir Rp. 1000,-
Samsat Kota Yogyakarta (bumijo) :
  1. Mengambil nomor antrian sebelum berkas yang sudah difotokopi dimasukkan.
  2. Tunggu panggilan, masukkan berkas yang sudah difotokopi tadi untuk mendapatkan resi pembayaran.
  3. Tunggu panggilan nama untuk menuju loket pembayaran.
  4. Setelah membayar tunggu panggilan nama tadi untuk menuju loket pengambilan STNK, gunakan resi pembayaran tadi untuk mengambil STNK.
Bagi yang baru mengurus untuk pertama kalinya jangan sungkan dan bingung untuk bertanya baik kepada petugas samsat langsung atau bisa ke petugas fotokopi atau ke sesama pengurus.

Jika ada yang menawarkan jasa pengurusan baik pada saat kita memarkirkan motor, atau pintu masuk silahkan di abaikan bilang saja mau diurus sendiri atau cukup senyum ... :) sambil geleng kepala, teruslah melanjutkan perjalanan tidak perlu takut/khawatir dengan mereka/calo, jangan ditanggapi.

Demikian saya sampaikan urut-urutan proses mengurus perpanjangan STNK khususnya pajak tahunan, untuk wilayah lain menyusul kemudian.

Bagi yang tidak punya waktu bisa menggunkan biro jasa milik saya, ini bukan calo dalam persepsi negatif, biro jasa ini melalui prosedur resmi lewat antrian umum dan menerima layanan antar jemput STNK. Silahkan dimanfaatkan.

****************************************************************************** 


Lihat juga artikel lainnya :

* Jumlah Gaji Yang Diterima Gubernur DKI Jakarta

****************************************************************************** 

Info Seputar Dunia Jual Beli Property (Tanah, Rumah, Ruko) hanya di http://dijual-rumah123.blogspot.com | CP. 0896 7144 7369

Tidak ada komentar:

Posting Komentar